Pemprov Sumbar dan Pasbar Tancap Gas Sinkronkan Status 1.000 Hektare Lahan Eks Proyek Air Runding

 

Rapat strategis dipimpin. Sekda Sumbar

PASAMAN BARAT, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bergerak cepat menyinkronkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding seluas sekitar 2.000 hektare. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum, tertib administrasi aset, sekaligus mengoptimalkan potensi pengembangan sektor peternakan daerah.

Rapat strategis yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, bersama jajaran Pemkab Pasbar digelar di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Rabu (11/2/2026). Fokus pembahasan mengerucut pada legalitas, batas wilayah, serta optimalisasi pengelolaan lahan yang kini sebagian dimanfaatkan sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD) peternakan.

Lahan tersebut merupakan eks Area Development Project yang berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/109/2006 dibagi dengan skema: sekitar 500 hektare untuk Pemprov Sumbar, 500 hektare untuk Pemkab Pasaman Barat, dan sekitar 1.000 hektare untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga : Langgar Perizinan, Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Tambang di Padang Pariama

Baca Juga : Pemko Padang Tegaskan Revitalisasi Pasar Raya Tak Merugikan Pedagang, Janji Tindak Tegas Pungli

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan rapat ini menjadi langkah konkret memastikan status hukum dan penguasaan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

“Dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagian peruntukannya. Sekarang tugas kita memastikan kembali batas, status, serta legalitasnya agar seluruhnya tercatat dan memiliki kepastian hukum,” tegas Arry.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 500 hektare yang menjadi hak provinsi, baru 57 hektare atau sekitar 10 persen yang dikelola secara optimal. Kondisi tersebut dinilai belum maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan berbasis kawasan.

“Artinya baru sekitar 10 persen yang termanfaatkan. Kita perlu bergerak bersama agar aset ini terdata, terdaftar, bersertifikat, dan bisa dikelola maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat membentuk tim bersama tingkat provinsi dan kabupaten guna menyusun langkah strategis dan teknis percepatan penyelesaian status lahan. Rapat lanjutan dalam waktu dekat juga akan digelar untuk mematangkan peta jalan penyelesaian.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menegaskan penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita laksanakan ini berdasarkan aturan yang berlaku, demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, tetapi agar aset daerah tertata dengan baik,” kata Yulianto.

Baca Juga : Serap Aspirasi Warga Sungai Kamuyang, Irsyad Safar Fokus Pertanian, Infrastruktur, dan Pariwisata

Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sumbar Bersama KWT Pauh, Dorong Usaha Fokus dan Berkelanjutan

Dengan koordinasi intensif antara Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar, diharapkan kejelasan status lahan eks proyek Air Runding segera terwujud. Kepastian hukum ini diyakini akan membuka peluang optimalisasi kawasan untuk pengembangan peternakan terpadu sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumbar Sukarli, Kepala UPTD Ternak Ruminansia, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasaman Barat.