Dana TKD Rp1,65 Triliun Sumbar Tak Dipangkas, Gubernur Minta Pengelolaan Transparan demi Percepatan Pemulihan Pascabencana

 

Gubernur Mahyeldi saat menghadiri rakor TAPD

PADANG, politicnewss.id — Kabar baik datang bagi Sumatera Barat. Di tengah upaya pemulihan pascabencana, alokasi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Sumbar dipastikan tidak mengalami pemotongan, dengan total mencapai Rp1,65 triliun. Momentum ini dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk menyamakan persepsi agar penggunaan anggaran benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penguatan tata kelola anggaran menjadi kunci agar setiap alokasi dana benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberi manfaat nyata, khususnya dalam mendukung pemulihan pascabencana di daerah,” tegasnya saat membuka kegiatan di Auditorium Gubernuran.

Baca Juga : Puncak Libur Lebaran, Gubernur Soroti Wajah Pariwisata Sumbar di Bukittinggi

Baca Juga : Empat Pesan Gubernur Mahyeldi di Idul Fitri 1447 H: Jaga Keamanan hingga Lanjutkan Semangat Ramadan

Menurut Mahyeldi, rakor ini memiliki peran penting dalam menyatukan langkah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, forum ini juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia juga berharap Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memberikan arahan yang komprehensif agar pemerintah daerah memiliki panduan jelas dalam mengoptimalkan pemanfaatan TKD.

“Kami butuh arahan detail agar pengelolaan dana transfer ini bisa lebih efektif dan tepat guna,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachri Bakri, mengungkapkan bahwa alokasi TKD tahun 2026 untuk Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh tidak mengalami pemotongan, bahkan dikembalikan setara dengan tahun sebelumnya.

Total tambahan TKD untuk ketiga daerah tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun. Dari jumlah itu, Sumatera Barat memperoleh alokasi sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara Rp6,35 triliun, dan Aceh Rp2,63 triliun.

“Dana ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, khususnya di wilayah terdampak bencana yang masih belum optimal,” jelasnya.

Baca Juga : Jalur Padang–Bukittinggi Resmi One Way! Pemudik Wajib Tahu Jam Berlaku, Salah Waktu Bisa Tertahan

Baca Juga : Lebaran Diatur Ketat! Gubernur Mahyeldi Keluarkan Edaran Idul Fitri 1447 H, Tekankan Ketertiban dan Kepedulian Sosial

Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara akurat serta menyiapkan langkah mitigasi yang terukur. Selain itu, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga diperkuat melalui pendampingan dan pengawasan berbasis risiko.

Langkah ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penganggaran, penatausahaan, hingga proses akuntansi dan pelaporan, guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana TKD di daerah.