![]() |
| Gubernur Sumbar saat melantik komisioner KPID Sumbar |
PADANG, politicnewss.id – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, melontarkan gagasan penting terkait masa depan pengawasan media di Indonesia. Ia mengusulkan agar sistem pengawasan penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, tetapi juga menjangkau konten di media sosial yang kini menjadi sumber informasi utama masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Mahyeldi langsung kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, saat pelantikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).
Menurut Mahyeldi, derasnya arus informasi di era digital membuat regulasi penyiaran yang ada saat ini mulai tertinggal dari perkembangan teknologi. Ia menilai pengawasan media harus beradaptasi dengan realitas baru di mana masyarakat lebih banyak mengonsumsi informasi melalui platform digital dan media sosial.
Baca Juga : Wagub Vasko Bawa Berkah Ramadan ke Sungai Kambut, Masjid dan Pelajar Terima Bantuan
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” tegas Mahyeldi.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPI dan KPID saat ini masih mengacu pada Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang hanya mengatur pengawasan siaran televisi dan radio. Padahal, ekosistem media sudah berubah drastis dengan hadirnya platform digital yang menyebarkan informasi secara cepat dan masif.
Karena itu, Mahyeldi menilai sudah saatnya regulasi penyiaran diperbarui agar mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
Pemerintah Provinsi Sumbar, lanjutnya, siap mendukung penguatan fungsi pengawasan tersebut, termasuk kemungkinan menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum di tingkat daerah jika diperlukan.
“Ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus memastikan informasi yang beredar tetap berkualitas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahyeldi juga melantik tujuh komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029, yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua KPI Pusat Amin Shabana mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam memperkuat pengawasan penyiaran. Ia menyatakan gagasan itu akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di tingkat pusat.
“Terima kasih Buya, Insyaallah usulan ini akan coba kami diskusikan dengan pihak terkait,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pengawasan media di Indonesia berpotensi memasuki babak baru, di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibatasi.
