Viral Parkir Rp20 Ribu di Pantai Carocok, Dishub Pessel Buka Suara: Itu Bukan Tarif Resmi!

 

Gambar ilustrasi 

PESISIR SELATAN, politicnewss.id  — Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar tarif parkir mencapai Rp20.000 di kawasan wisata Pantai Carocok Painan saat libur Lebaran 1447 H. Keluhan wisatawan pun bermunculan. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan langsung memberikan klarifikasi tegas.

Kepala Dishub Pessel, Zoni Eldo, menegaskan bahwa tarif “selangit” tersebut bukan berasal dari area parkir resmi milik pemerintah daerah. Ia memastikan, seluruh tarif resmi telah diatur dalam Perda Nomor 09 Tahun 2023.

“Tarif resmi parkir itu jelas, motor Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus Rp10.000. Kalau ada yang memungut sampai Rp20.000, itu di luar area resmi kami,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).

Baca Juga : Parkir “Nembak” Rp20 Ribu di Carocok Painan Picu Amarah Wisatawan, Citra Pariwisata Terancam Rusak

Baca Juga : Bupati Lima Puluh Kota H. Safni Sikumbang Sampaikan Permohonan Maaf, Serahkan Kasus ke Polda Sumbar

Lonjakan pengunjung saat libur Lebaran disebut menjadi pemicu utama persoalan ini. Kapasitas parkir resmi yang hanya mampu menampung sekitar 100 kendaraan roda empat tak lagi mencukupi, sehingga banyak wisatawan akhirnya menggunakan lahan milik warga di sekitar lokasi wisata.

Dishub Pessel sebenarnya sudah mengantisipasi hal ini. Bersama Pemerintah Nagari, mereka telah menggelar rapat koordinasi dengan pemilik lahan agar tetap mematuhi tarif sesuai Perda, demi menjaga kenyamanan pengunjung dan nama baik pariwisata daerah.

Tak tinggal diam, Dishub juga membuka pintu pengaduan selebar-lebarnya. Wisatawan yang merasa dirugikan, khususnya jika kejadian terjadi di area resmi, diminta segera melapor ke Pos Pengamanan di Pantai Carocok.

“Laporkan jika ada petugas yang bermain-main. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran,” tegas Eldo.

Di tengah polemik ini, ada kabar positif. Pengelolaan parkir resmi selama Semarak Idul Fitri 1447 H tetap memberikan kontribusi nyata bagi daerah, dengan total penerimaan mencapai Rp8.250.000 yang langsung masuk ke kas PAD.

Baca Juga : Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kota Padang Perketat Pengawasan Penginapan dan Hiburan Malam

Baca Juga : Langgar Perizinan, Pemprov Sumbar Hentikan Sementara Tambang di Padang Pariaman

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen memperbaiki tata kelola parkir, mulai dari penambahan kapasitas hingga pengawasan lebih ketat, agar wisatawan bisa menikmati liburan dengan nyaman di Negeri Sejuta Pesona tanpa rasa was-was.