Pajak Air Permukaan Jadi Sorotan, DPRD Sumbar Dorong Optimalisasi untuk Kemandirian Daerah

Wakil Ketua DPRD Sumbar saat sosialisasi PAP

 SOLOK SELATAN, politicnewss.id — Pajak Air Permukaan (PAP) kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. DPRD Sumatera Barat menegaskan bahwa pajak ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab bersama demi mendorong kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat sosialisasi PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini digelar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan serta pelaku usaha.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, serta jajaran Forkopimda, OPD, dan perwakilan perusahaan di wilayah tersebut.

Baca Juga : Ketua DPRD Sumbar Muhidi Pimpin Rapat Banmus, Fokus Tata Agenda Kerja 2026

Baca Juga : Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Ingatkan Warga Ranah Batahan: Jangan Jadi Konsumen yang Mudah Ditipu

Evi Yandri menegaskan bahwa PAP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya. Ia menyoroti bahwa selama ini pemungutan pajak masih terbatas pada sektor tertentu seperti PDAM dan PLTA, padahal cakupannya jauh lebih luas.

“Semua pemanfaat air permukaan untuk kepentingan komersial wajib dikenakan pajak. Ini termasuk sektor wisata air, perikanan, pertanian, hingga perkebunan,” tegasnya.

Menurutnya, air yang berasal dari sungai, danau, maupun aliran hujan yang dimanfaatkan untuk usaha juga masuk dalam objek pajak. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan PAP dinilai penting untuk menutup kebutuhan pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Evi juga mengungkapkan bahwa DPRD bersama Pemprov Sumbar terus melakukan penyempurnaan regulasi setelah menemukan adanya beberapa aspek yang sebelumnya belum terakomodasi secara maksimal.

Sementara itu, Medi Iswandi menekankan bahwa PAP bukan hanya soal teknis perpajakan, tetapi juga menyangkut prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Air adalah milik bersama yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, pemanfaatannya harus adil, teratur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan air permukaan berada di tingkat provinsi, sementara air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Di sisi lain, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun daerah.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, Nanda Satria Ajak Warga Sampaikan Masukan ke DPRD Sumbar

Baca Juga : Safari Ramadan di Batipuh Panjang, Iqra Chissa Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Pembangunan Warga

“Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar pembangunan berjalan optimal dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sosialisasi PAP di Solok Selatan menjadi penutup dari rangkaian kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Ke depan, DPRD dan Pemprov juga akan menyasar langsung perusahaan-perusahaan guna memastikan implementasi pajak ini berjalan maksimal.