![]() |
| Penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. |
PADANG, politicnewss.id – DPRD Sumatera Barat resmi menyetujui usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (18/6/2026), yang juga mengagendakan penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang lahir sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menjadi landasan penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih sederhana, transparan, dan adaptif.
Namun, seiring implementasinya, sejumlah evaluasi dari pemerintah pusat menunjukkan perlunya penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam perda tersebut. Mulai dari penegasan kewenangan, penyempurnaan norma hukum, hingga penyesuaian lampiran retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi pelayanan publik di Sumatera Barat saat ini.
"Perubahan ini menjadi kebutuhan yang mendesak agar regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," ujar Muhidi.
Ia menambahkan, pengajuan Ranperda di luar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan pembahasan dan konsultasi yang menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan proses perubahan perda tersebut.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Muhidi, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas melihat capaian realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan keuangan daerah.
"Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan penting untuk menilai efektivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan keuangan daerah. Dari sana akan lahir rekomendasi dan perbaikan untuk pengelolaan APBD ke depan," katanya.
Berdasarkan nota pengantar yang disampaikan Gubernur Sumbar, kinerja pengelolaan APBD Tahun 2025 dinilai menunjukkan hasil yang positif. Di tengah berbagai tantangan fiskal, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja mencapai 94,59 persen.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumbar juga berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp166,94 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) mencapai Rp284,67 miliar.
Muhidi menilai capaian tersebut mencerminkan kebijakan fiskal yang hati-hati dan terukur dalam menjaga stabilitas keuangan daerah. Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang ruang fiskal yang cukup besar untuk dimanfaatkan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.
"Ruang fiskal yang tersedia dapat menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran berikutnya," tutupnya.
