![]() |
| Rapat rutin tim ahli DPRD Sumbar |
PADANG, politicnewss.id – Efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi sorotan dalam rapat rutin Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, tersebut membahas secara khusus sejauh mana regulasi yang telah berlaku selama beberapa tahun terakhir itu mampu menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu LGBT yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, para anggota tim ahli menelaah aspek hukum, sosial, budaya, hingga implementasi kebijakan untuk mengukur efektivitas perda dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Sumatera Barat.
HM Nurnas menegaskan, kajian yang dilakukan bukan sekadar melihat keberadaan aturan secara normatif, tetapi juga mengukur dampak nyata pelaksanaannya di lapangan.
“Pembahasan ini penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai efektivitas Perda Nomor 5 Tahun 2020 dalam merespons berbagai dinamika sosial yang berkembang. Masukan dari berbagai disiplin ilmu diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut Nurnas, evaluasi terhadap regulasi daerah harus dilakukan secara berkala agar pemerintah dan DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menyusun langkah-langkah kebijakan ke depan. Terlebih, sejumlah persoalan sosial terus berkembang seiring perubahan kondisi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota tim ahli menyampaikan analisis sesuai bidang keahliannya. Beragam pandangan yang muncul menjadi bahan penting untuk menilai sejauh mana perda mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Hasil pembahasan dan rekomendasi yang lahir dari forum itu nantinya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, termasuk dalam mengevaluasi pelaksanaan berbagai peraturan daerah yang telah diberlakukan.
Kajian ini menunjukkan komitmen DPRD Sumbar untuk terus meninjau efektivitas regulasi daerah agar tetap relevan dengan tantangan sosial yang berkembang serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.
