![]() |
| Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah. |
PADANG, politicnewss.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Namun, capaian tersebut diingatkan agar tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administratif semata, melainkan harus berdampak nyata terhadap kualitas tata kelola keuangan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (17/6/2026), usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Muhidi, penyerahan LHP BPK merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Ayat (2) UUD 1945 dan tidak boleh dipandang sebagai agenda rutin tahunan semata.
“LHP BPK merupakan bagian penting dari mekanisme check and balances untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi DPRD, LHP BPK menjadi instrumen strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sementara bagi pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dokumen tersebut menjadi panduan untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan.
Muhidi menilai, di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran, pemerintah daerah harus melangkah lebih jauh dari sekadar mempertahankan opini WTP.
“WTP memang penting, tetapi bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana pengelolaan APBD benar-benar berkualitas, efektif, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia mengapresiasi keberhasilan Pemprov Sumbar yang telah meraih WTP selama 13 tahun berturut-turut sebelumnya. Namun, capaian tersebut menurutnya juga menjadi tantangan besar untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola keuangan.
Muhidi menekankan setiap temuan yang tercantum dalam LHP BPK harus dipandang sebagai ruang perbaikan. Ia berharap temuan yang muncul pada tahun sebelumnya tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.
“Jumlah temuan maupun nilai nominalnya harus terus menurun. Itu menjadi indikator bahwa opini WTP benar-benar mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
DPRD Sumbar, lanjut Muhidi, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini WTP oleh Pemprov Sumbar.
“Alhamdulillah, opini WTP kembali kita raih. Ini merupakan prestasi tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah yang berhasil dipertahankan selama 14 tahun berturut-turut sejak 2012 hingga 2025,” ujarnya.
Vasko mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam pencapaian tersebut, mulai dari BPK RI, DPRD Sumbar, Forkopimda, instansi vertikal, hingga seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan aset daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh membuat seluruh jajaran pemerintah berpuas diri. Vasko meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu maksimal 60 hari.
“Jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. Temuan yang ada harus segera dituntaskan agar tidak kembali muncul pada masa mendatang,” tegasnya.
Dengan raihan WTP ke-14 ini, Pemprov Sumbar dihadapkan pada tantangan baru untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Barat.



