![]() |
| Kapolri saat berkunjung ke Kejaksaan Agung |
JAKARTA, politicnewss.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Meski demikian, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program tersebut dipastikan tetap berjalan.
Penghentian kegiatan itu tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Melalui surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) diperintahkan menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan MBG, serta meneruskan instruksi itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini berbeda dengan langkah Kejagung sebelumnya. Pada 15 Juni 2026, melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026, seluruh Kejati diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian tersebut dilakukan karena tahapan pengumpulan data telah selesai. Menurutnya, langkah itu juga bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Meski pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan seluruh informasi yang telah diperoleh tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang kini masih berlangsung. Ia juga meluruskan bahwa pengecekan yang dilakukan sebelumnya hanya menyasar SPPG yang dilaporkan bermasalah, bukan seluruh SPPG yang beroperasi di Indonesia.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Di sisi lain, pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan tersebut ditegaskan sebagai agenda rutin untuk memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah adanya anggapan rivalitas antara Kejaksaan dan Polri.
"Kami bukan rival. Ini silaturahmi yang biasa kami lakukan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolri menyebut Jaksa Agung sebagai "kakak asuh" dan menegaskan komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung penegakan hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
