![]() |
| Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat menerima KPID Sumbar |
PADANG, politicnewss.id – Komitmen memperkuat penyiaran lokal dan membangun generasi yang cerdas bermedia menjadi fokus utama dalam pertemuan Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, dengan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam.
Silaturahmi yang berlangsung hangat itu tidak sekadar menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menghasilkan sejumlah gagasan strategis terkait masa depan penyiaran lokal di Sumatera Barat, mulai dari kebutuhan regulasi hingga penguatan literasi digital bagi masyarakat.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, bersama para komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta memaparkan capaian 100 hari kerja sejak dilantik pada Maret 2026. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, KPID tetap mampu menjalankan berbagai program literasi media melalui kolaborasi dengan sekolah, lembaga penyiaran, dan berbagai mitra strategis.
Dalam pertemuan tersebut, KPID juga mengungkap kendala yang dihadapi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar yang tidak dapat dilanjutkan setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan penyiaran sehingga regulasi berbentuk perda belum dapat diwujudkan.
Sebagai jalan keluar, KPID mengusulkan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai payung hukum untuk memperkuat keberlangsungan penyiaran lokal sekaligus melindungi konten-konten daerah.
Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumbar Muhidi. Menurutnya, Sumatera Barat membutuhkan regulasi yang mampu memperkuat eksistensi televisi dan radio lokal sekaligus menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah derasnya arus informasi digital.
"Regulasi penyiaran lokal memang perlu dibahas lebih mendalam agar sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Kehadiran aturan tersebut penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau melalui lembaga penyiaran," ujar Muhidi.
Muhidi menegaskan, penyusunan regulasi nantinya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Selain membahas regulasi, diskusi juga menyoroti pentingnya membangun sumber daya manusia yang mampu bersaing di era digital. Muhidi menilai literasi media harus menjadi gerakan bersama agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.
Ia mendorong agar budaya membaca, menulis, serta kemampuan beradaptasi dengan teknologi ditanamkan sejak bangku sekolah. Menurutnya, dunia kerja saat ini lebih membutuhkan keterampilan nyata dibanding sekadar kemampuan akademik.
"Dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan, mampu beradaptasi, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat," katanya.
Muhidi juga berharap program literasi digital tidak hanya menyasar kalangan pelajar, tetapi diperluas kepada kelompok remaja hingga ibu rumah tangga agar masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi.
Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menyambut baik komitmen tersebut. Ia menegaskan penguatan literasi media memang menjadi salah satu prioritas utama KPID pada periode kepengurusan saat ini.
Hal senada disampaikan Komisioner Nofal Wiska. Menurutnya, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan dalam 100 hari pertama, KPID tetap bergerak aktif membangun kolaborasi dengan berbagai pihak demi memperluas jangkauan edukasi literasi media di Sumatera Barat.
Sementara itu, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda mengungkapkan lembaganya masih menghadapi tantangan keterbatasan anggaran, bahkan dana operasional kegiatan belum tersedia hingga Oktober 2026. Namun kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat KPID untuk terus menghadirkan program-program literasi melalui sinergi dengan berbagai mitra.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat lahirnya kolaborasi antara DPRD Sumbar dan KPID dalam memperkuat regulasi penyiaran lokal, menjaga nilai budaya Minangkabau, sekaligus menciptakan masyarakat yang semakin cerdas, kritis, dan bijak menghadapi perkembangan media digital.
