![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri saat sosper |
PADANG, politicnewss.id — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap orang yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pengguna narkoba tidak semestinya langsung dicap sebagai sampah masyarakat, karena mereka masih memiliki kesempatan besar untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
Pesan itu disampaikan Evi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR H. Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026).
Evi menilai pendekatan terhadap pengguna narkoba perlu lebih mengedepankan pemulihan. Ketika seseorang telah mengalami ketergantungan, langkah rehabilitasi dinilai jauh lebih bermanfaat daripada membiarkannya terjerumus semakin dalam.
“Jangan anggap mereka sebagai sampah masyarakat. Mereka adalah korban yang masih bisa diselamatkan. Mereka bisa menjalani rehabilitasi, sembuh, kemudian kembali beraktivitas dan berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Evi.
Ia membedakan secara tegas antara pengguna dengan orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Menurutnya, pengguna yang membutuhkan pertolongan harus didorong mendapatkan layanan rehabilitasi, sedangkan aktivitas mengedarkan narkotika merupakan persoalan hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mereka pengguna, mari kita rangkul dan arahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Tetapi kalau sudah terlibat mengedarkan narkoba, tentu persoalannya berbeda dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Evi mengatakan keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat harus ikut mengambil peran sejak tahap pencegahan hingga pemulihan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa Sumatera Barat kini menghadapi ancaman narkoba yang semakin serius. Daerah ini, kata Evi, tidak lagi hanya dipandang sebagai wilayah yang dilewati jaringan narkotika, tetapi mulai menjadi salah satu sasaran peredaran.
“Ancaman narkoba sudah sangat masif. Karena itu, masyarakat tidak boleh pasif. Kita harus bergerak bersama, mulai dari keluarga, lingkungan sampai pemerintah dan aparat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumatera Barat, Fradila, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah pilihan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Khusus di Kota Padang, layanan tersebut antara lain tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil Padang serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
Fradila mengingatkan masyarakat agar tidak takut membawa anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba untuk mendapatkan pertolongan.
“Jangan ragu mencari bantuan. Ada program restorative justice yang memungkinkan layanan rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan narkoba tanpa biaya. Yang paling penting adalah bagaimana mereka bisa mendapatkan pertolongan dan kembali pulih,” jelasnya.
Pesan tentang pentingnya rehabilitasi juga diperkuat Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), lembaga yang didirikan Evi Yandri sejak 2014 dan bergerak dalam pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan pengalaman selama menangani pasien menunjukkan bahwa masa lalu seseorang tidak menentukan masa depannya. Banyak mantan pasien rehabilitasi yang berhasil kembali membangun kehidupan setelah dinyatakan pulih.
Menurutnya, sejumlah mantan pasien bahkan mampu mencapai cita-cita yang sebelumnya mungkin sulit dibayangkan, mulai dari menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI hingga menjadi aparatur sipil negara.
“Ini membuktikan bahwa mereka punya masa depan. Setelah sembuh, mereka bisa kembali bekerja, berkarya dan berprestasi seperti masyarakat lainnya,” ujar Syafrizal.
Dalam sosialisasi itu, YPJI juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman. Kisah mereka diharapkan menjadi pelajaran sekaligus membuka kesadaran masyarakat bahwa ketergantungan narkoba bukan akhir dari kehidupan.
Evi berharap edukasi melalui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Ia mendorong peserta yang hadir menjadi bagian dari gerakan bersama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus membuka jalan pemulihan bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban.
“Jangan tunggu sampai persoalannya menjadi besar. Kalau ada keluarga atau warga yang membutuhkan pertolongan, mari kita bantu mendapatkan rehabilitasi. Menyelamatkan satu orang dari narkoba berarti kita juga menyelamatkan masa depan keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.
