Iklan

DPRD Sumbar Sepakati Dua Ranperda, Muhidi Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Pembinaan Olahraga

Jumat, 16 Oktober 2026, 4:03:00 PM WIB Last Updated 2026-10-16T09:03:36Z

Sidang paripurna DPRD Sumbar


PADANG, politicnewss.id  — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan sebagai usul prakarsa legislatif. Kedua rancangan regulasi tersebut berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan keolahragaan.


Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Jumat (16/10/2026). Rapat turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Wakil Ketua DPRD Nanda Satria, anggota dewan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.


Dua Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan membangun sistem pembinaan olahraga yang lebih terarah.


Muhidi menjelaskan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Sumbar. Penyusunan regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.


Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang selama ini menjadi salah satu landasan pengaturan lingkungan hidup perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks.


“Perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Kerusakan hutan, perubahan fungsi lahan, hingga berkurangnya kawasan resapan air dapat memperbesar ancaman bencana. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung upaya pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat,” ujar Muhidi.


Ia menilai, keberadaan aturan yang memadai perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Dengan demikian, pengelolaan lingkungan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.


Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar. Regulasi tersebut disiapkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.


Muhidi mengatakan, pembaruan aturan di bidang olahraga diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan yang lebih terencana dan berkelanjutan. Selain mendukung peningkatan prestasi atlet, kebijakan tersebut juga diharapkan memperluas kesempatan masyarakat untuk berolahraga.


“Pembangunan olahraga tidak cukup hanya dengan mengejar prestasi di berbagai kejuaraan. Pembinaan atlet harus dilakukan secara berkesinambungan, fasilitas olahraga perlu didukung, dan masyarakat harus memiliki kesempatan yang lebih luas untuk beraktivitas olahraga. Dengan sistem yang baik, kita berharap lahir atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Sumatera Barat,” katanya.


Ia menambahkan, keberhasilan kedua Ranperda tersebut nantinya sangat ditentukan oleh kualitas substansi aturan dan implementasinya. Karena itu, pembahasan lanjutan perlu diarahkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah.


Sebelum memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, kedua Ranperda telah melalui proses pengkajian dan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar. Tahapan tersebut melibatkan Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait.


Setelah ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD, kedua Ranperda selanjutnya dipersiapkan untuk mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.


Melalui proses legislasi tersebut, DPRD Sumbar berharap lahir regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Perlindungan lingkungan diharapkan semakin kuat, sementara pembangunan olahraga dapat berkembang melalui pembinaan yang terarah dan berkesinambungan.


Dengan demikian, penetapan dua Ranperda ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menjaga kelestarian alam sekaligus mendorong kemajuan olahraga di Sumatera Barat. (*)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Sumbar Sepakati Dua Ranperda, Muhidi Tekankan Perlindungan Lingkungan dan Pembinaan Olahraga
  • 0

Terkini