![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri |
DHARMASRAYA, politicnewss.id – DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menggencarkan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai upaya strategis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Senin (2/3), sosialisasi digelar di Kabupaten Dharmasraya dan menjadi daerah keempat pelaksanaan kegiatan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa pemungutan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri PUPR tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan.
Baca Juga : Safari Ramadan di Agam, Ketua DPRD Sumbar Pastikan Pendidikan Merata hingga Pelosok
“Ini bukan kebijakan yang diada-adakan. Regulasi ini jelas berlandaskan undang-undang. Pemprov dan DPRD juga sudah melakukan kajian mendalam serta mempelajari penerapannya di provinsi lain,” tegas Evi.
Ia mengungkapkan, dalam implementasi selama ini masih terdapat potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Sesuai aturan, PAP dikenakan terhadap seluruh pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan komersial dan industri, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Wajib pajaknya bukan hanya perusahaan sawit. Wisata air, PLTA, industri perikanan, pertanian, perkebunan, dan sektor lain yang memanfaatkan air permukaan untuk usaha komersil juga termasuk. Ini jelas diatur dalam undang-undang,” paparnya.
Evi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung optimalisasi pajak air permukaan demi percepatan pembangunan Sumbar. Ia juga mengimbau para wajib pajak agar patuh memenuhi kewajibannya.
“Apa yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan PAP sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah tahun ini pemungutan pajak air permukaan di Dharmasraya akan dilakukan lebih tertib dan sesuai aturan. PAP menjadi salah satu prioritas untuk mencapai target pajak daerah,” kata Annisa.
Menurutnya, komoditas terbesar di Dharmasraya adalah perkebunan sawit yang termasuk wajib pajak air permukaan. Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun investasi juga harus memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Kami berharap melalui instrumen pajak air permukaan ini, manfaat investasi dapat digulirkan kembali untuk pembangunan yang dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga : Gerindra Sumbar Pecahkan Rekor Donor Darah, 2.618 Kantong Terkumpul dalam 4 Hari
Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 10 perusahaan wajib pajak air permukaan di Dharmasraya. Turut hadir Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Asisten III Pemprov Sumbar Medi Iswandi, perwakilan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar, inspektorat, jajaran Forkopimda Dharmasraya, serta instansi vertikal lainnya.
