Pemprov Sumbar dan Pengusaha Sawit Perkuat Dialog Bahas Pajak Air Permukaan

 

Pemprov Sumbar saat dialog dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit

JAKARTA, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda terus mengedepankan pendekatan dialogis dalam membahas rencana pemungutan pajak air permukaan dengan para pengusaha perkebunan kelapa sawit. Pertemuan yang berlangsung di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026), menjadi ruang bertukar pandangan untuk mencari formulasi terbaik yang berkeadilan.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan kebijakan ini disusun berdasarkan landasan hukum yang jelas serta bertujuan menciptakan pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan.

“Negara hadir untuk memastikan pemanfaatan air permukaan memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat, dunia usaha, dan daerah,” ujarnya.

Baca Juga : Wagub Vasko Gaspol Investasi Padat Karya, Sumbar Bidik Rp13,3 Triliun di 2027

Baca Juga : Transformasi Ekonomi Sumbar 2027 Digenjot: Investasi Jadi Kunci, Gubernur Dorong Hilirisasi hingga Digitalisasi UMKM

Ia juga menjelaskan pentingnya pemahaman bersama terkait perbedaan antara air tanah dan air permukaan. Air tanah menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan air permukaan berada di bawah kewenangan provinsi, sehingga keduanya tidak saling tumpang tindih.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen penataan pemanfaatan sumber daya secara lebih tertib dan terukur, sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

Dari sisi keamanan, Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengapresiasi pendekatan dialog yang ditempuh. Ia menilai komunikasi terbuka menjadi kunci dalam membangun kesepahaman antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kita mengedepankan musyawarah agar setiap kebijakan dapat dipahami dan dijalankan bersama,” katanya.

Senada, Kajati Sumbar, Muhibuddin, menekankan pentingnya transparansi dan standar perhitungan yang jelas agar kebijakan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, menyatakan dukungan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak, dengan harapan mekanisme pelaksanaannya semakin disempurnakan.

“Kami berharap pendekatan berbasis data lapangan dan verifikasi teknis dapat terus diperkuat,” ujarnya.

Baca Juga : Pemprov Sumbar Gandeng BPKP, Perencanaan 2026 Dievaluasi Ketat: Fokus Akuntabilitas hingga Stabilitas Pangan

Baca Juga : Gubernur Mahyeldi Serukan Kebangkitan Olahraga Sumbar, Porprov 2026 Tak Boleh Gagal Lagi

Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat, dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan implementasinya melalui dialog yang berkelanjutan, transparan, dan berbasis kondisi riil di lapangan.