RDP DPD RI Jadi Panggung Penyelesaian Konflik Lahan di Sumbar, Sekdaprov Tekankan Solusi Berkeadilan

 

Sekda Sumbar saat RDP DPRD RI

PADANG, politicnewss.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan langkah serius dalam menyelesaikan konflik agraria yang kian kompleks. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).

Forum strategis tersebut membahas langsung pengaduan masyarakat dari Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, yang tengah bersengketa lahan dengan pihak perusahaan.

Arry menegaskan, konflik penguasaan lahan tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata, melainkan bagian dari agenda nasional yang membutuhkan penanganan komprehensif dan berkeadilan.

Baca Juga : ASN Sumbar WFH Tiap Jumat, Pemprov Terapkan Skema Kerja Fleksibel Berbasis Kinerja

Baca Juga : Gubernur Mahyeldi Kejar PAD dari Pajak Air, Target Rp1 Triliun

“Permasalahan ini harus diselesaikan dalam kerangka reforma agraria nasional. Kita ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat, tanpa mengabaikan iklim investasi di daerah,” tegasnya.

Menurutnya, Pemprov Sumbar mengambil peran aktif sebagai fasilitator dan pengarah agar setiap proses penyelesaian berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dalam forum tersebut terungkap, sengketa yang terjadi mengandung indikasi pelanggaran hukum dan maladministrasi, serta melibatkan perusahaan seperti PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.

Arry mengingatkan, penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus dalam satu kerangka kebijakan utuh agar solusi yang dihasilkan berkelanjutan.

“Jika tidak ditangani secara menyeluruh, konflik serupa akan terus berulang. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.

Pemprov Sumbar, lanjutnya, juga mencatat capaian signifikan dalam percepatan reforma agraria. Sepanjang 2025, sekitar 15.880 hektare lahan telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konkret menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.

“Kita ingin reforma agraria ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan daerah,” katanya.

Arry pun mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat implementasi reforma agraria guna menekan potensi konflik di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan secara serius dan terukur.

“Ini bukan sekadar forum dialog, tetapi langkah awal untuk memastikan penyelesaian yang adil tanpa merugikan masyarakat. Semua bukti akan kami dalami,” ujarnya.

Ia menambahkan, rapat lanjutan segera dijadwalkan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna memperjelas duduk persoalan dan mempercepat pengambilan keputusan.

Baca Juga : Program Nagari Creative Hub Melejit, Pemprov Sumbar Bidik 10 Nagari Baru di 2026

Baca Juga : Kesiapsiagaan Diperkuat, Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Rencana Kontingensi Bencana Sumbar 2026

RDP ini turut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan Pemkab Pasaman Barat, jajaran OPD Pemprov Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, Kantor Pertanahan, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat.

Forum ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian konflik agraria di Sumbar—bukan hanya meredam sengketa, tetapi juga membangun keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan.