![]() |
| DPRD Sumbar saat konsultasi mengenai revisi perda tentang penyelenggaraan pendidikan di Kemendikdasmen |
JAKARTA, politicnewss.id – DPRD Sumatera Barat mulai mematangkan langkah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah tersebut ditandai dengan konsultasi awal yang dilakukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (3/6/2026).
Konsultasi dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman serta anggota Komisi V DPRD Sumbar.
Agenda konsultasi berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Biro Hukum Kemendikdasmen, Gedung C Lantai 11 pada pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan pertemuan di Gedung E Lantai 2 bersama BKSAP Kemendikdasmen pada pukul 14.00 WIB.
Muhidi menegaskan, revisi perda pendidikan menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan dunia pendidikan yang terus berubah seiring derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi.
Menurutnya, DPRD Sumbar ingin memastikan regulasi pendidikan daerah mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan identitas budaya dan nilai-nilai yang menjadi karakter masyarakat Minangkabau.
Salah satu isu strategis yang dibahas dalam konsultasi tersebut adalah penguatan materi muatan lokal agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.
"Kami ingin memperoleh arahan dan masukan terkait pengaturan muatan lokal dalam perda ini sehingga selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Muhidi.
Ia menjelaskan, inisiatif perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 lahir dari kebutuhan menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan berbagai regulasi baru, termasuk Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang Falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Menurut Muhidi, nilai-nilai ABS-SBK perlu mendapat ruang yang lebih kuat dalam sistem pendidikan daerah sebagai fondasi pembentukan karakter generasi muda Sumbar.
Di sisi lain, ia menilai kemampuan berbahasa asing juga menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan di tengah persaingan global yang semakin ketat.
"Globalisasi menuntut generasi muda memiliki kompetensi yang lebih luas, termasuk penguasaan bahasa asing. Namun pada saat yang sama, identitas budaya dan nilai-nilai lokal harus tetap menjadi pijakan utama," ujarnya.
Melalui konsultasi ini, DPRD Sumbar berharap revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan dapat melahirkan kebijakan yang lebih adaptif, modern, dan relevan dengan kebutuhan masa depan, sekaligus memperkuat karakter generasi muda Minangkabau yang berakar pada budaya dan nilai keagamaan.
"Langkah jemput bola ke Kemendikdasmen tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumbar memastikan regulasi pendidikan yang akan lahir benar-benar mampu menjawab tantangan pendidikan di era global tanpa kehilangan jati diri daerah," ujarnya.
