![]() |
| Sidang paripurna Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 |
PADANG, politicnewss.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan menyusul perlunya penyesuaian anggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan kondisi fiskal terkini.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra, dalam rapat paripurna, Senin (27/7/2026), menegaskan bahwa perubahan APBD menjadi langkah strategis setelah melihat capaian realisasi anggaran semester pertama 2026 yang masih belum optimal.
"Hingga semester pertama 2026, realisasi belanja daerah baru mencapai 36,38 persen, sementara realisasi pendapatan berada di angka 48,92 persen. Ditambah adanya SILPA APBD Tahun 2025 sebesar Rp284,66 miliar serta tambahan Transfer ke Daerah (TKD), maka APBD 2026 perlu disesuaikan agar lebih akomodatif, produktif, dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah," ujar Iqra.
Ia menjelaskan, penyusunan perubahan APBD telah mengacu pada ketentuan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan kepala daerah menyusun Perubahan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD berdasarkan perubahan RKPD.
"Rapat paripurna hari ini menjadi awal pembahasan perubahan arah kebijakan anggaran daerah yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy memaparkan secara rinci perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026. Menurut Vasko, target pendapatan daerah mengalami sedikit penyesuaian dari semula Rp6,29 triliun menjadi sekitar Rp6,27 triliun atau turun sekitar Rp18,85 miliar.
"Penurunan ini terutama disebabkan oleh koreksi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, pendapatan transfer dari pemerintah pusat justru meningkat signifikan sehingga tetap menjaga kemampuan fiskal daerah," jelasnya.
Ia menyebut PAD diproyeksikan turun dari Rp3,51 triliun menjadi Rp2,86 triliun atau berkurang sekitar 18,42 persen. Sebaliknya, pendapatan transfer naik dari Rp2,75 triliun menjadi Rp3,29 triliun atau bertambah sekitar Rp540,23 miliar.
"Kenaikan pendapatan transfer menjadi salah satu faktor penting yang memperkuat ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas pembangunan," katanya.
Dari sisi belanja, Pemerintah Provinsi Sumbar mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp6,40 triliun menjadi Rp7,08 triliun atau bertambah sekitar Rp671,23 miliar.
Vasko mengatakan, tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat berbagai sektor strategis, mulai dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga hingga belanja transfer.
"Belanja modal menjadi komponen yang mengalami peningkatan paling besar, dari sekitar Rp471,12 miliar menjadi Rp952,06 miliar atau naik lebih dari 102 persen. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," ungkapnya.
Selain itu, belanja tidak terduga juga dinaikkan dari Rp25 miliar menjadi Rp49,28 miliar guna memperkuat kesiapsiagaan pemerintah menghadapi kondisi darurat maupun bencana.
Adapun belanja transfer kepada pemerintah kabupaten dan kota juga meningkat menjadi sekitar Rp1,17 triliun, termasuk untuk alokasi bagi hasil pajak dan bantuan keuangan daerah.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Sumbar sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026. Pemerintah Provinsi berharap perubahan tersebut mampu memperkuat efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.


