![]() |
| Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman |
PADANG, politicnewss.id — Persoalan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat kembali menjadi perhatian. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, optimalisasi penerimaan daerah harus dilakukan secara serius selama memiliki landasan hukum yang jelas dan dilaksanakan secara transparan.
Menurut Evi, dunia usaha, termasuk sektor perkebunan kelapa sawit, memang memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah. Namun, kontribusi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan negara.
“Pemerintah daerah harus berani mengoptimalkan penerimaan yang memang menjadi hak daerah, termasuk Pajak Air Permukaan, sepanjang seluruh prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Evi.
Ia menilai, pajak tidak semestinya dipandang hanya sebagai beban bagi pelaku usaha. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui APBD.
Mulai dari pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penanganan bencana hingga berbagai pelayanan publik, kata Evi, membutuhkan dukungan anggaran yang kuat.
Karena itu, ia mengingatkan agar upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu dipersepsikan sebagai kebijakan yang merugikan dunia usaha.
“Kalau memang tidak memiliki dasar hukum, tentu bisa dipersoalkan. Tetapi jika dasar hukum, objek pajak dan kewajibannya jelas, maka kewajiban tersebut harus dihormati,” tegasnya.
PAP Jangan Hanya Dilihat dari Flowmeter
Evi juga menyoroti perdebatan mengenai Pajak Air Permukaan yang menurutnya tidak boleh hanya berfokus pada persoalan teknis seperti keberadaan flowmeter. Menurutnya, yang perlu diperiksa secara menyeluruh adalah konstruksi hukum dan fakta kegiatan usaha tersebut. Di antaranya, apakah terdapat pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, apakah aktivitas tersebut masuk dalam objek pajak, bagaimana dasar pengenaan pajaknya, serta bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) ditentukan.
“Jangan hanya melihat ada atau tidak adanya flowmeter. Persoalannya harus dilihat secara utuh, mulai dari objek pajak, dasar pengenaan, perhitungan sampai mekanisme pemungutannya,” katanya.
Ia meminta Pemprov Sumbar memiliki keberanian mengambil sikap apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Menurut Evi, pemerintah tidak boleh menerapkan pola pikir bahwa setiap muncul keberatan dari pelaku usaha harus membuat pemerintah mundur. Sebaliknya, pemerintah harus menghadapi persoalan tersebut dengan data, regulasi dan argumentasi hukum yang kuat.
Sengketa Hukum Tetap Harus Dihormati
Evi juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila tidak sependapat dengan kebijakan atau penetapan pajak. Namun, langkah hukum tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban yang sedang dipersoalkan.
“Kalau ada perusahaan yang menempuh upaya hukum, silakan. Itu hak setiap wajib pajak. Kita hormati proses hukumnya. Tetapi pemerintah juga harus mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penerapan aturan secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif. Menurutnya, pemerintah harus memperlakukan seluruh wajib pajak secara setara, baik pelaku usaha skala kecil maupun perusahaan besar.
“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pajak,” kata Evi.
PAD Disebut sebagai Uang Rakyat
Lebih jauh, Evi mengingatkan bahwa peningkatan PAD bukan semata-mata soal memperbesar angka pendapatan pemerintah daerah. Setiap penerimaan yang masuk ke APBD pada akhirnya harus dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap rupiah PAD bukan milik gubernur, bukan milik DPRD dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat yang nantinya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tuturnya.
Karena itu, ia mendukung Pemprov Sumbar untuk terus mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah yang sah, termasuk melalui pemungutan Pajak Air Permukaan.
Evi berharap kepentingan investasi dan pembangunan daerah tidak dipertentangkan. Dunia usaha tetap membutuhkan iklim investasi yang sehat dan kepastian hukum, sementara pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian penerimaan untuk menjalankan pembangunan.
“Investasi harus tumbuh, dunia usaha harus berkembang. Tetapi ketika ada pemanfaatan sumber daya yang berdasarkan ketentuan menjadi objek pajak, kewajiban tersebut juga harus dihormati,” katanya.
Ia menegaskan, membayar pajak bukan berarti menghambat investasi. Sebaliknya, kepatuhan pajak merupakan bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka menjalankan aktivitas ekonomi.
“Jangan hanya menikmati infrastruktur yang dibangun pemerintah dan pelayanan yang dibiayai APBD, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindar,” ujar Evi.
Menurutnya, pembangunan Sumatera Barat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
“Sumatera Barat tidak cukup dibangun hanya dengan investasi. Daerah juga membutuhkan kepatuhan dan kontribusi semua pihak. Kalau semua menjalankan kewajibannya sesuai aturan, pembangunan akan semakin kuat,” pungkasnya.
