PADANG, politicnewss.id — Warga Kota Padang diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi udara setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Padang Pasir menunjukkan angka 353 pada Selasa malam, 8 September 2026.
Data pemantauan pada pukul 21.00 WIB tersebut menempatkan kualitas udara dalam kategori berbahaya. Parameter yang menjadi perhatian utama adalah PM₂.₅, yakni partikel udara berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika tidak ada keperluan mendesak.
Bagi warga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker yang sesuai juga dianjurkan sebagai salah satu upaya mengurangi paparan partikel pencemar.
Kelompok yang lebih rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia, disarankan lebih banyak berada di dalam ruangan. Masyarakat juga diimbau menutup pintu dan jendela untuk membantu mengurangi masuknya udara tercemar ke dalam rumah.
Tingginya konsentrasi PM₂.₅ menjadi perhatian karena partikel tersebut berukuran sangat halus sehingga sulit terlihat secara kasatmata. Paparan dalam kondisi udara yang buruk perlu diminimalkan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan.
Dengan kondisi ISPU yang telah mencapai level berbahaya, masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti imbauan terkait perlindungan kesehatan.
Warga juga diminta saling mengingatkan agar paparan terhadap udara tercemar dapat ditekan, terutama selama kualitas udara belum kembali ke kondisi yang lebih aman.
