Gubernur Mahyeldi Siapkan WPR, Strategi Jangka Panjang Atasi Tambang Ilegal di Sumbar

 

Gubernur Sumbar saat diwawancara wartawan 

PADANG, politicnewss.id  — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyiapkan langkah strategis jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi konkret yang dinilai lebih adil, legal, dan berkelanjutan.

Kebijakan WPR ini tidak hanya ditujukan untuk menertibkan tambang ilegal, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

“WPR bukan untuk melegalkan aktivitas ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah resmi bagi masyarakat agar bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).

Mahyeldi mengungkapkan, Pemprov Sumbar saat ini tengah mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan adanya WPR, masyarakat penambang diharapkan memiliki alternatif legal yang terkontrol dan tidak merusak lingkungan.

“Kerusakan lingkungan akibat PETI akan menimbulkan dampak berkepanjangan. Karena itu, penertiban harus berjalan tegas, namun solusi ekonomi bagi masyarakat juga wajib disiapkan,” ujarnya.

Menurut Mahyeldi, percepatan penanganan PETI di Sumbar terus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, penindakan hukum berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah fokus pada pencegahan, penataan, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Mahyeldi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala.

“Salah satu implementasi dari instruksi ini adalah pembentukan Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang saat ini sudah bergerak aktif melakukan penertiban di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan aktivitas PETI di Sumbar diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan, lahan pertanian, kualitas air sungai, serta kesehatan masyarakat,” jelas Helmi.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM yang tersebar di sembilan daerah, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR rampung, demi pengelolaan sumber daya alam Sumbar yang tertib, legal, dan berkelanjutan.


Berita Terkait 


Gubernur Mahyeldi Turun Langsung Pasang Pipanisasi Air Bersih untuk Warga Korban Banjir Bandang Tanah Datar

Pemprov Sumbar Siapkan Anggaran Rp2 Miliar, Gubernur Mahyeldi Turun Langsung Goro Bersama Warga Banda Gadang

Surat Sumpah Mengatasnamakan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Beredar, Publik Bertanya: Benar atau Tidak?

Minang Halal Fest 2026 Resmi Dibuka, Gubernur Mahyeldi Gaspol Penguatan Ekonomi Syariah Sumbar