Iklan

Eksekusi Lahan Fly Over Sitinjau Lauik Tuntas, Warga Protes: “Kami Tak Pernah Dilibatkan”

Jumat, 17 April 2026, 9:31:00 AM WIB Last Updated 2026-04-17T02:31:05Z

 

Eksekusi lahan fly over sitinjau lauik

PADANG, politicnewss.id  — Pelaksanaan eksekusi lahan untuk proyek pembangunan fly over Sitinjau Lauik di Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, akhirnya rampung pada Rabu (15/4/2026). Meski demikian, proses tersebut menuai polemik dan penolakan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Salah satu pihak yang keberatan, Maimunah dari kaum Suku Jambak, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya. Ia menyebut eksekusi dilakukan secara tiba-tiba terhadap lahan yang telah lama ia kuasai.

“Saya tidak pernah ikut sidang, tidak pernah dipanggil, tapi tiba-tiba ada eksekusi. Ini tanah yang saya kuasai,” ujarnya.

Baca Juga : Perjuangan 6 Kilometer Demi Sinyal, Video Siswa Ujian di Galugua Viral — DPR RI Desak Telkomsel Bangun BTS dalam 3 Bulan

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Mafia Gas Subsidi, Pelaku Ditangkap di Ulak Karang

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang atas permohonan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Kementerian PUPR, dengan pihak termohon atas nama Ridwan. Namun di lapangan, lahan tersebut justru dikuasai oleh Maimunah yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Kuasa hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses eksekusi. Ia menyebut kliennya telah mengikuti prosedur pengadaan lahan, termasuk menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Berkas sudah diserahkan, namun tidak dipertimbangkan. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata Arif.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi di kantor BPN pada Juli 2025, muncul nama Ridwan sebagai pihak yang diklaim berhak. Namun, menurutnya, Ridwan tidak dapat menjelaskan dasar kepemilikan tanah tersebut.

“Tidak jelas apakah itu tanah pusako, hibah, jual beli, atau lainnya. Tapi tetap dimasukkan sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi,” jelasnya.

Arif mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi yang menggunakan mekanisme konsinyasi, yaitu penitipan uang ganti rugi di pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

“Kalau siapa yang berhak belum jelas, apakah konsinyasi bisa langsung jadi dasar eksekusi? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menyatakan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa dana ganti rugi saat ini dititipkan di pengadilan dan akan diberikan kepada pihak yang dinyatakan berhak setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan ajukan gugatan ke pengadilan. Nanti kita tunggu sampai inkrah,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara administrasi lahan tersebut diakui atas nama Ridwan berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses pengadaan tanah. Namun, di lapangan terdapat pihak lain yang menguasai lahan dan mengklaim kepemilikan.

Baca Juga : Diskusi Andre Rosiade di Unand Berlangsung Dinamis, Mahasiswa Soroti Pendidikan hingga Ekonomi

Baca Juga : Isu Kenaikan BBM Picu Antrean, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga Sumbar Tetap Tenang

Dengan selesainya eksekusi, proyek pembangunan fly over Sitinjau Lauik dipastikan dapat dilanjutkan. Aparat kepolisian juga akan melakukan pengawalan di lokasi selama satu bulan ke depan guna memastikan kelancaran pekerjaan.

Meski proyek berjalan, sengketa kepemilikan lahan diperkirakan masih akan berlanjut di jalur hukum.

Komentar

Tampilkan

  • Eksekusi Lahan Fly Over Sitinjau Lauik Tuntas, Warga Protes: “Kami Tak Pernah Dilibatkan”
  • 0

Terkini