Iklan

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Perampas Kekayaan Negara, Rp10,27 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan Berhasil Diselamatkan

Rabu, 13 Mei 2026, 9:27:00 PM WIB Last Updated 2026-05-30T06:55:00Z
Penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun 

JAKARTA, politicnewss.id - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).


Penyerahan tersebut menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.


Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa masyarakat kini menuntut bukti nyata dari upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.


Baca Juga : BULOG Tebar 350 Ribu Sembako di May Day 2026 Monas, Buruh Disambut Bantuan Besar


Baca Juga : Tuduhan Viral Amien Rais ke Seskab Tedy Disebut Hoaks, Pemerintah Prihatin


“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” tegas Presiden Prabowo.


Kepala Negara mengungkapkan, penyerahan kali ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan pemerintah. Secara keseluruhan, nilai aset dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan telah mencapai sekitar Rp40 triliun.


Menurut Presiden, hasil penyelamatan aset tersebut akan diarahkan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di berbagai daerah, mulai dari renovasi sekolah hingga perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.


Presiden Prabowo juga memberikan apresiasi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama aparat penegak hukum dan lembaga terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, serta PPATK yang dinilai berhasil memperkuat pengamanan aset negara.


Ia menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Baca Juga : IKM Dikukuhkan di Senayan, Gubernur Mahyeldi Sebut Energi Besar untuk Pembangunan Sumbar


Baca Juga : PDIP Blak-blakan Soal Dana MBG, Sebut Rp 223 Triliun Dipotong dari Anggaran Pendidikan


Tak hanya itu, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memberantas praktik korupsi dan menghentikan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.


Momentum penyerahan aset dan kawasan hutan ini dinilai menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta mengembalikan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Komentar

Tampilkan

  • Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Perampas Kekayaan Negara, Rp10,27 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan Berhasil Diselamatkan
  • 0

Terkini