Iklan

ESDM Sumbar Buka Suara Soal Polemik Tambang Andesit di Kasang, Tegaskan IUP Terbit Sesuai Aturan

Sabtu, 27 Juni 2026, 10:22:00 AM WIB Last Updated 2026-06-27T03:22:44Z
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

PADANG, politicnewss.id – Polemik rencana aktivitas tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, terus menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai dinamika yang berkembang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belakangan menjadi perdebatan.


Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan bahwa izin pertambangan tersebut tidak diterbitkan secara instan, melainkan melalui serangkaian tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Seluruh persyaratan, mulai dari administrasi, aspek teknis, lingkungan hingga kesesuaian tata ruang, disebut telah dipenuhi oleh pemohon sebelum izin diterbitkan.


"IUP batu andesit di Nagari Kasang lahir melalui proses yang panjang. Seluruh dokumen yang menjadi persyaratan telah diverifikasi sesuai kewenangan masing-masing instansi," kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).


Menurutnya, sistem perizinan pertambangan di Indonesia memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila setelah izin diterbitkan muncul keberatan atau perkembangan baru di lapangan, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.


Terkait surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin tersebut ditinjau kembali, Helmi menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antarlembaga pemerintahan. Surat itu, katanya, akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi.


Namun demikian, Helmi mengingatkan agar masyarakat juga memahami kronologi proses perizinan secara menyeluruh. Ia mengungkapkan, sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terlebih dahulu telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan izin pertambangan.


Dokumen tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Tanpa PKKPR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


"Karena itu kami cukup heran. Jika sekarang pemerintah kabupaten meminta izin ditinjau kembali, mengapa tidak sekaligus menarik PKKPR yang sebelumnya telah mereka terbitkan?" ujar Helmi.


Selain aspek tata ruang, Helmi menjelaskan bahwa dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah melalui pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar beserta tim teknis sesuai prosedur yang berlaku.


Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, Dinas ESDM Sumbar memastikan penerbitan IUP batu andesit di Nagari Kasang telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.


Meski demikian, Helmi menegaskan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan perubahan kondisi di lapangan maupun adanya aspirasi dan keberatan dari masyarakat. Menurutnya, setiap masukan akan menjadi bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan, namun keputusan tetap harus berlandaskan hukum, data, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah, tetapi keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum serta mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat," ujarnya.


Dinas ESDM Sumbar, lanjut Helmi, juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, dan berbagai instansi teknis guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.


Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan penyampaian informasi yang objektif agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara baik tanpa mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat.


"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan," tutup Helmi.

Komentar

Tampilkan

  • ESDM Sumbar Buka Suara Soal Polemik Tambang Andesit di Kasang, Tegaskan IUP Terbit Sesuai Aturan
  • 0

Terkini