Iklan

Bundo Kanduang Padang Selatan Dukung Penguatan Budaya Tertib Melalui Sosialisasi Perda Trantibum

Minggu, 26 Juli 2026, 8:38:00 PM WIB Last Updated 2026-07-26T13:38:49Z
Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Camat Padang Selatan Wilman Muhtar dan Bundo Kandung Pandang Selatan

PADANG, politicnewss.id– Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan menegaskan komitmennya mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) melalui edukasi kepada masyarakat.


Komitmen tersebut disampaikan Ketua Bundo Kanduang Kecamatan Padang Selatan, Etris Trianai, dalam kegiatan sosialisasi Perda yang digelar pada Minggu (26/7/2026).


Menurut Etris, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi perda tersebut, sehingga sosialisasi menjadi langkah penting agar aturan dapat diterapkan dengan baik di tengah kehidupan bermasyarakat.


"Masih banyak masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, yang belum mengetahui isi Perda Nomor 5 Tahun 2020. Karena itu kami mendukung penuh kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya," ujar Etris.


Ia mengatakan, salah satu poin yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan bahu jalan untuk kegiatan pesta atau acara masyarakat. Menurutnya, kegiatan sosial tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan pengguna jalan lainnya.


"Kalau kegiatan dilaksanakan di jalan lingkungan atau kawasan perumahan tentu bisa disesuaikan. Namun jika menggunakan bahu jalan utama, sebaiknya mengikuti aturan agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat," katanya.


Sebagai bagian dari unsur masyarakat, Bundo Kanduang, lanjut Etris, siap menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan pentingnya budaya tertib.


"Kami sebagai Bundo Kanduang berkomitmen ikut menyosialisasikan perda ini. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa ketertiban adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 disusun sebagai pedoman untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.


"Dalam kehidupan bermasyarakat tentu harus ada aturan. Salah satu yang diatur dalam perda ini adalah tertib jalan. Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, kehidupan masyarakat juga akan lebih tertib dan harmonis," kata Muhidi.


Di kesempatan yang sama, Camat Padang Selatan Wilman Mukhtar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan perda tersebut, terutama menjelang Hari Jadi ke-367 Kota Padang.


"Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kita. Jika menemukan persoalan, mari komunikasikan dengan pemerintah. Kita harus memahami bahwa hak kita dibatasi oleh hak orang lain," ujar Wilman.


Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tidak hanya menambah wawasan masyarakat, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan saling menghormati hak sesama warga.

Komentar

Tampilkan

  • Bundo Kanduang Padang Selatan Dukung Penguatan Budaya Tertib Melalui Sosialisasi Perda Trantibum
  • 0

Terkini