![]() |
| Wirid mingguan Pemko Padang |
PADANG, politicnewss.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mengawali penerapan kebijakan Work From Home (WFH) pada Jumat (17/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam mendorong transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih modern dan berbasis kinerja.
Penerapan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800/54/ORG-PDG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemko Padang. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 25 persen dari total ASN di setiap unit kerja.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, sekaligus mempercepat penerapan layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Baca Juga : Komisi III DPRD Sumbar Dorong Penguatan PAD Secara Bertahap dan Berkelanjutan
Menariknya, meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan mengikuti kegiatan wirid mingguan yang biasanya digelar di Masjid Ukhuwah Balai Kota Padang. Bagi pegawai yang menjalankan WFH, kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui siaran langsung kanal YouTube Balaikota TV yang difasilitasi Dinas Kominfo Kota Padang.
“Sejalan dengan arahan pimpinan, kami dari Diskominfo menyiarkan langsung wirid mingguan agar seluruh ASN, termasuk yang WFH, tetap bisa mengikuti,” ujar Plt. Kepala Diskominfo, Syafriadi.
Pada wirid pekan ini, tausyiah disampaikan oleh Ustadz Mukhlis dengan mengangkat pesan spiritual dalam mendukung etos kerja ASN.
Selain mengikuti wirid, ASN yang menjalankan WFH juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai surat tugas, serta mengikuti evaluasi kerja mingguan melalui Zoom meeting setiap Jumat.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi energi di lingkungan kantor. Pegawai yang tidak masuk kantor diwajibkan memastikan perangkat elektronik, seperti AC dan lampu, dalam kondisi mati.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sejumlah pejabat dan unit layanan vital. Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik seperti sektor kesehatan, keamanan, dan kebencanaan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (Work From Office/WFO).
Penerapan WFH perdana ini menjadi langkah awal Pemko Padang dalam membangun pola kerja yang lebih adaptif, tanpa mengurangi disiplin, produktivitas, dan nilai-nilai spiritual di lingkungan ASN.
