![]() |
| Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer usai sidang |
JAKARTA, politicnewss.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, meluapkan kemarahan usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (19/5). Noel didakwa ikut menikmati aliran dana korupsi senilai Rp4,43 miliar. Namun yang membuat Noel geram bukan hanya ancaman penjara, melainkan perbandingan tuntutan terhadap terdakwa lain yang disebut menerima uang jauh lebih besar.
Baca Juga : Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Saat Pulang dari Solok Selatan
“Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” sembur Noel usai sidang.
Noel menyoroti terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara terdakwa lain, Hery Sutanto, dituntut tujuh tahun penjara dengan dugaan penerimaan Rp4,73 miliar.
Pernyataan Noel langsung memantik sorotan publik karena dinilai menyindir logika tuntutan dalam perkara korupsi.
“Kan gila ini. Saya nggak ngerti cara berpikir hukum seperti ini,” katanya dengan nada kesal.
Noel juga mengaku baru merasakan kerasnya hidup di tahanan. Bahkan, tiga hari berada di rumah tahanan disebutnya sudah terasa seperti neraka.
Baca Juga : Penanganan Warga di Pasar Raya, Satpol PP Padang Utamakan Pendekatan Humanis
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan pejabat tinggi negara serta dugaan praktik permainan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.
