Iklan

DPRD Sumbar Desak Pemprov Serius Kejar Pajak Air Permukaan, Potensi PAD Disebut Bisa Ratusan Miliar

Rabu, 29 Juli 2026, 3:40:00 PM WIB Last Updated 2026-07-29T08:40:02Z

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri 

PADANG, politicnewss.id — DPRD Sumatera Barat (Sumbar) kembali menyoroti belum optimalnya pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya dari aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) didesak segera mengambil langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal tidak terus terabaikan.


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menilai sektor PAP memiliki potensi besar untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, potensi tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan realisasi penerimaan hingga akhir Juli 2026.


“Potensi PAD dari sektor pajak air permukaan, terutama dari pengelolaan dan pemanfaatan air oleh perusahaan perkebunan di Sumbar, sangat besar. Tetapi realisasinya masih jauh dari yang kita harapkan,” kata Evi Yandri kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7/2026).


Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, pembahasan mengenai objek PAP antara DPRD dan Pemprov Sumbar telah dilakukan sejak awal 2025 dan melibatkan berbagai pihak.


Evi menegaskan, tahapan pembahasan, aspek hukum, regulasi, sistem pemungutan hingga sosialisasi kepada pelaku usaha telah dilakukan. Karena itu, menurutnya, saat ini tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan pemungutan.


“Semua proses sudah kita jalani. Aspek hukum sudah dibahas, mekanisme sudah dibicarakan, sosialisasi kepada pelaku usaha juga sudah dilakukan. Jadi sekarang tinggal eksekusi. Jangan sampai aturan sudah lengkap, tetapi pelaksanaannya justru tidak maksimal,” tegasnya.


Politikus Partai Gerindra itu bahkan mengaku kecewa terhadap kinerja Bapenda Sumbar dalam mengoptimalkan penerimaan PAP. Menurutnya, jika dikelola secara serius, penerimaan dari sektor tersebut dapat membantu pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal.


“Kita bicara sumber pendapatan yang potensinya sangat besar. Kalau bisa dipungut secara optimal, tentu akan membantu daerah membiayai pembangunan dan mengurangi kesenjangan kapasitas fiskal,” ujarnya.


Evi juga mengingatkan bahwa dasar hukum pemungutan PAP sudah tersedia. Salah satunya Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan.


“Jadi tidak ada alasan mengatakan dasar hukumnya belum jelas. Pergub tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sudah ada. Tinggal bagaimana pemerintah daerah menjalankan kewenangan itu secara konsisten dan bertanggung jawab,” katanya.


Dasar Hukum Dinilai Sudah Sangat Jelas


Evi menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah juga semakin kuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan tersebut, PAP merupakan salah satu objek pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.


“Artinya, ini bukan persoalan apakah daerah punya kewenangan atau tidak. Kewenangannya sudah jelas. Yang kita persoalkan adalah bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dan menghasilkan penerimaan bagi daerah,” kata Evi.


Ia juga mengungkapkan adanya surat dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-109/PK.5/2026 tertanggal 18 Juni 2026.


Menurut Evi, surat tersebut menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah memiliki dasar hukum serta memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai suatu jenis pajak daerah.


“Surat dari Kementerian Keuangan ini semakin memperjelas posisi pemerintah daerah. Sepanjang dasar hukum dan persyaratan objektif maupun subjektifnya terpenuhi, pemungutan pajak daerah dapat dilakukan,” ujarnya.


Perkebunan Sawit Jadi Sorotan


Lebih jauh, Evi mengatakan aktivitas perkebunan kelapa sawit memiliki sejumlah area yang berpotensi menjadi objek PAP.


Mengacu pada penjelasan yang diterimanya, beberapa aktivitas yang mengambil dan atau memanfaatkan air permukaan antara lain pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan kelapa sawit serta sarana penunjang operasional perkebunan.


Selain itu, menurut Evi, sistem saluran atau fasilitas di kawasan perkebunan yang berfungsi menurunkan dan atau menampung air permukaan juga perlu menjadi perhatian, apabila memenuhi ketentuan sebagai objek PAP.


“Jangan hanya melihat pabriknya. Kita harus melihat seluruh aktivitas yang menggunakan atau memanfaatkan air permukaan dan kemudian mengujinya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.


Potensi PAD Bisa Ratusan Miliar


Evi mengungkapkan besarnya aktivitas industri sawit di Sumbar menjadi salah satu alasan DPRD terus mendorong optimalisasi PAP.


Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit di Sumbar, luas perkebunan pada 2025 mencapai sekitar 215 ribu hektare. Sementara berdasarkan data BPS 2024, produksi crude palm oil (CPO) Sumbar mencapai 699,39 ribu ton.


“Dengan luas perkebunan sekitar 215 ribu hektare dan produksi CPO yang mencapai ratusan ribu ton, kita melihat potensi PAP ini bukan angka kecil. Potensinya bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun,” ungkap Evi.


Ia menilai potensi sebesar itu harus dikelola secara profesional, transparan dan terukur. Jangan sampai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah justru belum memberikan kontribusi PAD secara optimal dari sisi pemanfaatan air permukaan.


“Ini uang daerah yang seharusnya bisa kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena itu kita minta Bapenda jangan pasif. Harus proaktif melakukan pendataan, verifikasi, penetapan dan pemungutan sesuai aturan,” tegasnya.


DPRD Akan Minta Laporan Berkala


Evi menambahkan, DPRD Sumbar bersama Pemprov sebenarnya telah melakukan berbagai langkah koordinasi dan sosialisasi. Kegiatan tersebut juga telah melibatkan kabupaten yang memiliki perkebunan kelapa sawit, asosiasi pengusaha kelapa sawit di Sumbar hingga instansi vertikal.


Karena itu, DPRD kini meminta adanya ukuran yang jelas terkait progres pelaksanaan pemungutan PAP.


“Kita sudah melakukan koordinasi sampai ke kabupaten, sudah berkomunikasi dengan pengusaha kelapa sawit dan melibatkan lintas instansi. Maka sekarang harus ada progres yang terukur,” katanya.


DPRD Sumbar, lanjut Evi, akan meminta laporan secara berkala kepada Bapenda, Dinas ESDM dan Dinas Perkebunan mengenai perkembangan pemungutan PAP.


Laporan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan besaran penerimaan, tetapi juga mencakup jumlah objek pajak yang telah didata, kendala di lapangan, langkah penagihan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pajak daerah.


“Kami akan minta laporan secara berkala. Berapa objek yang sudah didata, berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah membayar dan apa kendalanya. Kalau ada yang sengaja menghindari kewajiban pajak, tentu harus ada langkah sesuai aturan,” pungkas Evi.


Menurut DPRD, optimalisasi PAP bukan semata-mata mengejar angka penerimaan, tetapi bagian dari upaya memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara adil dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan Sumatera Barat.

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Sumbar Desak Pemprov Serius Kejar Pajak Air Permukaan, Potensi PAD Disebut Bisa Ratusan Miliar
  • 0

Terkini